Tulisan ini akan membahas topik tentang pencucian uang, atau money Laundering. Mungkin banyak yang bingung apa hubungannya antara uang dengan mesin cuci. Kenapa pula ada istilah yang namanya pencucian uang, apakah ada hubungannya dengan aktivitas kucek-kucek celup peres jemur gosok. Yang biasa kita lakukan sehari-hari?
Biasanya kita datang ke laundry untuk mencuci baju kita yang kotor. Untuk membuatnya kembali menjadi bersih dan wangi. Sama juga dengan aktivitas money laundering, prinsipnya juga membuat bagaimana membuat uang kotor menjadi terlihat bersih dan wangi.
Kita perlu bahas dulu definisi uang kotor. Uang kotor adalah uang yang didapatkan dari aktivitas kejahatan, seperti mencuri, copet, jambret, korupsi, prostitusi, jual narkoba, jual senjata, sampai judi. Bukan hanya meracuni kehidupan tapi juga ilegal.
Krena didapat dari aktivitas ilegal, pelakunya berusaha melakukan segala cara untuk membuatnya terlihat legal. Jadi sebetulnya aktivitas Pencucian uang adalah upaya untuk membersihkan dana yang diperoleh secara ilegal, untuk membuatnya terlihat legal.

Karena tidak mungkin juga pelaku kriminal melaporkan hasil kejahatannya ke kantor pajak, maka ia harus mencari cara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya.

Yang paling terkenal, mungkin anda pernah mendengar kisah Al Capone. Mafia Gangster dari Chicago yang memiliki kekayaan lebih dari 100 juta US dollar waktu itu dari aktivitas perjudian ilegal, penyelundupan, permerasan hingga pelacuran.

Namun sayangnya polisi tidak bisa menemenukan bukti uang dari kejahatannya itu, karena Capone mengaku, semua uang yang didapatkan berasal dari aktivitas legal restoran dan bisnis laundrynya. Dari sinilah istilah Money Laundering kemudian muncul.
Capone dan rekan-rekannya ternyata menyembunyikannya uang hasil kejahatannya pada berbagai investasi bisnis yang kepemilikan utamanya tidak dapat dibuktikan. Akhirnya Capone dihukum bukan karena kejahatannya tapi karena pasal penghindaran pajak. Tujuan lain dari aktivitas pencucian uang adalah untuk menghindari pajak.

Sebenarnya praktek pencucian uang sudah ada jauh sebelum Al Capone. Banyak bangsawan dan pedagang kaya di Eropa yang menyembunyikan kekayaan mereka dari pemungut pajak kerajaan. Atau mungkin kisah perompak, atau pencuri mobil yang mempreteli mobil rampasannya kemudian menjualnya secara terpisah juga bisa dikategorikan sebagai aktivitas Money Laundering.
Meskipun metode pencucian uang sangat bervariasi, ada tiga tahapan pencucian uang yang harus kita pahami:

Yang pertama yaitu Placement: dengan menempatkan uang hasil kejahatan pada aktivitas bisnis yang sah. Bisa dalam aktivitas bisnis dalam negeri, atau yang lebih aman lagi ditempatkan di luar negeri jauh dari sumber didapatkan uang tersebut. Seperti yang pernah dilakukan oleh Ferdinand Marcos, mantan Presiden Filipina Yang menyembunyikan kekayaan hasil korupsi lebih dari 10 Triliun keberbagai negara, kepulauan Cayman, Bahama, Monaco sampai bank-bank di Swiss dan Vatican.
Yang kedua adalah Layering. Setelah dijauhkan, pelaku kemudian menyamarkan jejak uang kejahatan ini dengan cara mentransfer uang ke perusahaan palsu, menciptakan faktur palsu atau bisa juga untuk pembelian barang tradable, seperti mobil mahal, lukisan seni, hingga real estat. Cara lain yang juga populer untuk layering adalah dengan membuat tempat perjudian atau casino.

Langkah terakhir adalah integrasi (integration). Dalam tahap ini, pelaku kejahatan memasukkan kembali uang yang sudah “tampak bersih” ini ke dalam rekeningnya. Melalui berbagai cara, melaporkan keuntungan tidak wajar atau menerima gaji setinggi langit dari perusahaan bonekanya sendiri.
Perusahan Boneka ini yang biasa disebut sebagai SPV (Special Purpose Vehicle). Didefinisikan sebagai perusahaan yang didirikan dengan tujuan tertentu. Dan biasanya tidak ada isinya, tanpa aktivitas tapi terdaftar secara legal. Hanya terlihat dikulitnya saja tapi tidak ada isinya, inilah sering disebut sebagai perusahaan cangkang (shell Company).

Bahkan banyak di antaranya menggunakan uang ini untuk donasi kampanye, bahkan sampai memberikan sumbangan sosial atau pendidikan. Hingga membuat pelaku kejahatan ini tampak seperti malaikat
Dengan kedatangan mata uang virtual baru-baru ini, semakin susah mengontrol transaksi perbankan apalagi jika transaksi tersebut melibatkan perbankan luar negeri, darknet, dan pasar global, skemanya menjadi jauh lebih kompleks.
Ada dua pilar utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, yaitu:
- Pilar Prevention (pencegahan)
Dalam Pilar Prevention terdapat empat elemen sebagai upaya pencegahan pencucian uang yaitu:
- Customer due diligence (prinsip mengenal nasabah),
- Reporting (pelaporan),
- Regulation (peraturan), dan
- Sanction (sanksi).

- Pilar Enforcement (pemberantasan)
Pilar enforcement terdiri dari empat elemen yaitu
- Predicate crime (kejahatan asal),
- Investigation (investigasi),
- Prosecution (penuntutan), dan
- Punishment (hukuman).

Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010), Pemerintah Indonesia telah berusaha memenuhi dua pilar prevention dan enforcement. Tentu saja untuk memberantas aktivitas pencucian uang yang saat ini semakin marak terjadi.
Sudah paham ya apa itu aktivitas pencucian uang? Jadi jangan sekali-kali melakukan akyivitas ini, selain legal aktivitas ini juga dapat merugikan kita sendiri dan yang paling penting juga aktivitas ini dilarang oleh agama dan meracuini keimanan.