Tahukah kamu, bank multinasional seperti Citigroup, HSBC dan BNP Paribas mulai tertarik menawarkan unit syariah sejak puluhan tahun lalu. Meskipun tidak sepenuhnya mengadopsi sistem syariah, pemerintah Indonesia melalui Kemeterian Keuangan sudah menerbitkan Sukuk atau surat berharga syariah sebagai alternatif investasi berbasis syariah yang menguntungkan bagi masyarakat.

Rasanya semakin banyak yang berhijrah dengan sistem ekonomi syariah, bukan hanya pemeluk agama Islam saja. itulah sebabnya kali ini kita akan membahas tentang apa itu perbankan syariah dan pembahasan tentang keuangan syariah ini tidak harus dengan gaya kearab-araban, karena shariah economic sudah menjadi milik siapa saja.
Menurut Islamic finance development report tahun 2018, industri keuangan syariah global saat ini berkembang 11 %, nilainya sudah mencapai 2,4 trillun dollar di 56 negara dan diperkirakan menjadi 3,8 trillun tahun 2023. Lebih menariknya lagi, dari laporan 505 bank syariah yang ada diseluruh dunia, 82 % mencatat laba dan 18 % rugi.
Perbankan syariah adalah sistem keuangan yang didasarkan pada syariah. Kita mengenal syariah sebagai hukum islam tapi secara etimologi syariah itu artinya jalan menuju sumber air. Jalan lurus yang membawa kita pada kesejukan. Umat Islam percaya bahwa Tuhan telah membuatkan jalan atau cara hidup yang bisa diikuti manusia untuk mencari ketentraman dan kebahagiaan dunia akhirat.
Mungkin ini sebab kenapa semakin bnayak orang yang hijrah ke bank syariah adalah muslim dan non muslim, karena di bank syariaah Anda akan terhindar dari masalah ini

atau ini


Dalam Al Quran sudah dijelaskan juga bahwa orang-orang yang termakan riba seperti kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Menurut Daud Vicary Abdullah dan Keon Chee dalam bukunya Islamic Finance Why It Makes Sense, mengapa perbankan syariah itu masuk akal, itu karena punya tiga karakteristik utama, yaitu bebas riba, gharar dan masyir.

Prinsip pertama yaitu riba atau biasanya dikenal sebagai bunga adalah tambahan pengembalian atas suatu pinjaman.

Misal suatu bank meminjamkan uang pada seseorang, ketika bank ini kemudian menarik keuntungan dari pinjaman yang diberikan. Keuntungan ini yang kemudian disebut riba. Jadi misal ketika kita meminjam 1.000.000 kemudian harus kembalikan 1.100.000, bank mendapatkan keuntungan bunga 10 %.

Orang meminjam uang karena sangat membutuhkan, mungkin karena kesulitan ekonomi. Itulah sebabnya Islam melarang mengambil keuntungan dari orang yang sedang kesusahan // karena orang kesusahan itu seharusnya dibantu bukan justru dimanfaatkan.
Prinsip kedua adalah larangan gharar. Gharar artinya transaksi yang penuh ketidakpastian. Jadi semua transaksi perbankan harus transparan dan fair, tidak boleh ada informasi yang disembunyikan.

Misal kisah Asep, dia hanya meminjam 4.000.000 tapi kaget sampai harus mengembalikam 19.000.000.

Anda yang punya pengalaman pinjam uang di bank mungkin pernah merasakan masalah yang sama. Ini terjadi karena banyak informasi yang disembunyikan bank pada nasabah. Kalaupun disampaikan tertulis, biasanya kecil-kecil dan mrmakai bahasa yang membingungkan. Gharar artinya juga larangan terhadap tipuan atau segala tindakan untuk merugikan orang lain.
Larangan gharar atau larangan tipu-tipu ini menekankan semua transaksi perbankan syariah harus berdasar prinsip equality, fairness dan transparency.

Yang ketiga adalah masyir yang artinya menghindari sesuatu yang berbau spekulasi atau judi.
Yang namanya judi pasti yang untung bandarnya, pemain sudah pasti rugi, sehingga bank syariah melarang menjual produk-produk yang sifatnya spekulatif atau berbau taruhan karena apapun bentuknya nasabah pasti yang akan dirugikan.

Dari beberapa fungsi uang yang pernah kita bahas, Islam melarang kita menyimpan atau menimbun uang untuk tujuan spekulasi atau yang oleh John Keynes dikenal sebagai Theory of Speculative Demand for Money.

Jadi dalam Islam, uang adalah alat tukar, bukan komoditas yang bisa dijual dibeli atau disewa pinjamkan dengan keuntungan tertentu. Uang itu seharusnya barang publik, bukan barang pribadi. Jadi meskipun kita boleh memiliki uang, tapi kemanfaaatan akan lebih tinggi ketika uang itu diberdayakan bukan disimpan.
Jadi, kita tidak boleh punya gaya hidup seperti paman Gober, menimbun uang berlebihan, hidup pasif berleha-leha mengandalkan keuntungan bunga untuk terus memperkaya diri.

Ayat di Al-Quran sudah cukup jelas. Allah mengharamkan riba tapi menghalalkan jual beli. Kenapa dilarang? Penjelasanan sederhananya karena pertama riba itu menyusahkan orang yang sudah susah, yang kedua memudahkan orang kaya menjadi semakin kaya secara pasif.
Pendapatan bank konvensional dari selisih bunga pinjaman atau istilahnya interest based income, pendapatan bank syariah bukan dari bunga tapi dari aktivitas yang lain terutama dari aktivitas jual beli. Berbeda dengan pendapatan bank konvensional, pendapatan bank syariah setidaknya berasal dari empat sumber, yaitu:

- Pendapatan keuntungan dagang melalui akad jual beli barang. Jadi misal Anda meminjam uang untuk membeli handphone seharga 1.000.000, bank yang akan mencarikan HP kemudian akan membuat akad atau perjanjian jual beli HP dengan keuntungan tertentu atau marjin. Akad jual beli ini yang dikenal sebagai murabahah.

- Pendapatan sewa melalui akad penyewaan asset. Misal Anda meminjam uang untuk membangun rumah, bank yang akan membangunkan rumah untuk Anda kemudian akan membuat akad perjanjian sewa guna rumah seperti konsep leasing. Akad sewa guna ini yang dikenal sebagai ijarah.

- Pendapatan komisi melalui akad penyediaaan jasa dalam kasus Anda ingin membeli rumah, bank juga bisa menjadi agen bagi Anda. Nasabah akan memberi komisi kepada bank atas penyediaan jasa tertentu. Dalam skema ini bank menjadi wakil yang ditunjuk untuk bertransaksi dengan pihak ketiga yang disebut skema wakalah atau akad penyediaan jasa.

Ini juga berlaku ketika nasabah memberi mandat kepada bank untuk mengerjakan proyek tertentu, misal membangun rumah atau proyek lain. Akad pesanan ini yang disebut sebagai ishtina.

- Pendapatan bagi hasil atau akad investasi bisnis. Jika Anda ingin meminjam uang untuk memulai usaha, bank juga bisa membantu Anda dengan akad bagi hasil. Bank sebagai investor atau shohibul mal dan Anda sebagai pengelola atau mudharib. Skema ini yang disebut mudharabah. Jika kamu juga ingin menyertakan modal dalam usaha ini atau mengajak pihak lain juga menyertakan modal, ini yang disebut dengan syirkah atau dalam bahasa indonesia yaitu serikat.

Dari penjelasan di atas semakin terlihat perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah. Dapat kita simpulkan sebagai berikut:

- Pada bank konvensional pola hubungan bank dan nasabah seperti debitur dan kreditur, penghutang dan pemberi hutang. Posisi bank terlihat lebih tinggi dari nasabah. Sedangkan dalam bank syariah, antara nasabah dan bank punya pola hubungan yang sejajar. Sudah pernah kita bahas dalam materi “Apa itu Komunisme, Sosialisme dan Ekonomi Islam?”.
- Sumber pendapatan bank konvensional didapat dari selisih bunga atau interest based income, sementara bank konvensional dari aktivitas jual beli seperti bagi hasil, marjin keuntungan dan komisi atau fee based income.
- Sistem bunga itu punya karakter ekonomi yang pasif (orang kaya bisa makin kaya tanpa melakukan apa apa), sedangkan bank syariah punya karakter aktif, punya kemampuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dekat dengan ekonomi riil.
- Bank konvensional dibangun dengan tujuan komersial untuk mencari keuntungan ekonomi dari masyarakat, sedangkan bank syariah punya sarana dan skema untuk memberi keuntungan ekonomi bagi masyarakat. Jadi bank konvensional orientasinya profit, bank syariah orientasinya benefit.
- Transaksi perbankan konvensional diawasi oleh OJK, sedangkan perbankan syariah selain OJK juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kenapa harus ada DPS yaitu untuk memastikan transaksi sesuai syariah, menyejukkan bagi siapa saja dan juga tidak boleh ada transaksi illegal, perjudian, prostisusi, menjual minuman keras, perdagangan senjata. Jadi kalau transaksi bank konvensional relatif bebas nilai, transaksi bank syariah harus semua halal.
Pada materi ini saya sudah cukup banyak memberikan penjelasan logis kenapa riba itu haram, tapi bukan berarti saya mengatakan bank konvensional itu haram. Ahli fiqih yang lebih punya kapasitas menyampaikan hal itu. Banyak hal baik juga dari bank syariah yang sudah dilaksanakan juga oleh bank konvensional dan kini semakin banyak juga perbankan konvensional yang meninggalkan interest based income dan beralih ke fee based income yang prakteknya sudah lama dikembangkan oleh perbankan syariah.
Dan faktanya banyak negara yang terus ingin mengembangkan ekonomi syariah karena terbukti bertumbuh lebih sehat dan nyata memajukan ekonomi riil. Seperti yang dikatakan David Cameron, Perdana Menteri Inggris, “Already London is the biggest centre for islamic finance outside the islamic world and today our ambition is to go further still.”

Yang artinya “Saat ini London telah menjadi pusat pengembangan keuangan syariah terbesar diluar dunia islam dan saya ingin memperbesar lagi.” Ketika perbankan syariah tumbuh 50% lebih cepat dari bank konvensional dan bertumbuh hingga 1,3 triliun poundsterling, itulah sebabnya London harus menjadi ibukota keuangan syariah terbesar di dunia barat.
“When islamic finance is growing 50% faster than traditional banking and are set to grow to 1,3 trillion we want to make sure a big proportion is made here in Britain”.
Bagaimana dengan Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim, tentunya jawaban kembali ke masing masing. Ini masih ada kelanjutannya karena dimensi ekonomi Islam itu sangat luas. Setidaknya dari materi ini kita jadi paham ketika memilih bank, bukan hanya gedungnya saja yang sejuk tapi yang lebih penting transaksinya juga harus menyejukkan.